Layanan Perizinan
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
Dibawah ini adalah penjelasan dari informasi layanan perizinan.
Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.
Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi. untuk mengetahui siapa saja yang bisa memeriksa rencana teknis tersebut.
PBG memiliki fungsi:
- Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
- Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
- Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.
PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.
Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi:
1. Pengajuan
2. Pemeriksaan Rencana Teknis
3. Perhitungan Retribusi
4. Penerbitan PBG
PBG berlaku sekali seumur hidup bangunan yang bersangkutan, untuk memulai mengajukan PBG.
Sertifikat Laik Fungsi, atau disingkat SLF, adalah sertifikat yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.
SLF dapat diterbitkan apabila kondisi bangunan yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.
Tenaga ahli yang dimaksud berasal dari keprofesian yang memiliki kemampuan dan keahlian untuk melaksanakan pemeriksaan fisik, atau dari Pemerintah yang memiliki kemampuan serupa.
SLF memiliki fungsi:
- Memastikan bangunan gedung aman untuk digunakan.
- Memastikan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
- Mendata keberadaan fisik bangunan gedung.
SLF dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan setelah semua aspek bangunan diperiksa dan dinilai lulus uji.
Aspek yang diperiksa meliputi:
1. Struktur
2. Arsitektur
3. Mechanical Electrical Plumbing (MEP)
untuk memulai mengajukan SLF
SLF berlaku secara periodik, dengan usia SLF ini adalah
- 20 tahun untuk bangunan rumah tinggal.
- 5 tahun untuk bangunan lainnya.
apabila sudah habis masa berlakunya, SLF harus diperpanjang sebelum bangunan bisa digunakan kembali. untuk memulai mengajukan perpanjangan SLF.
Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, atau disingkat SBKBG, adalah surat tanda bukti yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan adalah benar miliknya dan tanggung jawab bangunan tersebut menjadi tanggung jawabnya.
SBKBG diperoleh bersamaan dengan SLF, apabila ingin mengetahui lebih lanjut tentang SLF,
SBKBG memiliki fungsi:
- Memastikan hak kepemilikan bangunan gedung tersebut.
- Memastikan bangunan gedung adalah legal, sah, dan mengikuti standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mendata kepemilikan bangunan gedung.
SBKBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan bersamaan dengan SLF, untuk memulai mengajukan SLF
Rencana Teknis Pembongkaran, atau disingkat RTB, adalah dokumen rencana yang dikeluarkan dari pemilik sebuah bangunan gedung kepada pemerintah sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan akan dibongkar, dan memiliki rencana untuk membongkar bangunan tersebut.
Rencana untuk membongkar bangunan tersebut harus memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana pembongkaran tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.
Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi. untuk mengetahui siapa saja yang bisa memeriksa rencana teknis tersebut, klik disini
RTB memiliki fungsi:
- Memastikan bangunan gedung dapat dibongkar dengan sah tanpa ada implikasi kepada pelaksana dan lingkungannya.
- Memastikan penyelenggaraan pembongkaran bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi pelaksana dan lingkungannya.
- Mendata bangunan gedung yang dibongkar.
RTB disetujui oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan disetujui paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.
Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi:
1. Pengajuan
2. Pemeriksaan Rencana Teknis
3. Perhitungan Retribusi
4. Penerbitan PBG
RTB berlaku pada selama pembongkaran bangunan tersebut berjalan, untuk memulai mengajukan RTB
Pendataan Bangunan Gedung adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah sesuai kewenangannya, atau masyarakat secara mandiri, untuk menghimpun data sebuah bangunan gedung.
Pendataan bangunan gedung bermanfaat untuk
- Menjamin hak dan status bangunan gedung.
- Menjamin bangunan gedung tersebut sesuai dengan standar teknis.
- Menjamin bangunan gedung tersebut aman, nyaman, sehat, dan dapat memberi kemudahan untuk pengguna dalam beraktifitas.
- Menjamin penyelenggaraan bangunan gedung tertib dan teratur sesuai peraturan perundang-undangan.
Pendataan bangunan gedung dapat dilakukan dengan cara
- Mendaftarkan rencana teknis bangunan gedung untuk memperoleh PBG.
- Mendaftarkan bangunan gedung untuk memperoleh SLF.
- Memperoleh SBKBG.
- Mengajukan RTB.
Data setiap bangunan gedung akan dimuat dalam Nomor Induk Bangunan. Nomor Induk Bangunan, atau disingkat NIB adalah nomor unik yang diberikan pada setiap bangunan yang telah terdata. untuk mengetahui NIB bangunan yang anda miliki, anda dapat melihatnya pada SBKBG. Untuk mengajukan agar bisa memiliki SBKBG
Butuh informasi untuk perizinan gedung bertingkat?
Silahkan menghubungi kami . Pasti akan kami bantu sampai selesai.