Layanan Kami
Overview
PT.DAMAR BIRAWA KONSULTAN
adalah perusahaan konsultan yang berfokus pada perijinan bidang bangunan gedung. Berkomitmen untuk selalu memenuhi kebutuhan jasa
konsultan di wilayah Ibu kota DKI jakarta.

Apartement

Mall

Office Tower

Rumah Sakit

Hotel

Kampus/ Sekolah
Layanan Kami
LINGKUP PEKERJAAN
SLF
SKK
K3 DISNAKERTRANS
Adapun layanan lingkup bidang konsultan yang kami tangani antara lain :
1. Pengurusan Ijin K3 oleh Disnakertrans
2. Pengurusan ijin Sertifikat Keselamatan
Kebakaran (SKK/RKK) oleh DPMPTSP &
DAMKAR
3. Pengurusan ijin Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
oleh DPMPTSP
4. Pengurusan Ijin Pembuangan Air Limbah
5. Pengurusan Ijin Reklame
6. Pengurusan Ijin Keterangan Selesai
Membangun Oleh Dinas Cipta Karya

Layanan jasa ini dapat dimanfaatkan untuk kontruksi bangunan seperti :
1. Apartement
2. Office Tower
3. Hotel
4. Mall
5. Rumah Sakit
6. Kampus dan lain-lain
Berdasarkan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan
Sistem Manejemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.
LINGKUP PEKERJAAN |
- Memeriksa Kelengkapan Dokumentasi
- Memeriksa Kelengkapan Sistem
- Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan
- Mengajukan Permohonan Ke Disnakertrans
- Menyerahkan Sertifikasi
MELIPUTI PENGESAHAN IJIN PENGGUNAAN |
- Instalasi Listrik di Tempat Kerja
- Instalasi Penyalur Petir
- Pemakasian Instalasi Proteksi Kebakaran
- Pesawat Lift
- Pemakaian Pesawat Escalator
- Pemakaian Bejana Tekan
- Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut
- Pesawat Tenaga dan Produksi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
20/PRT/M/2009 Tentang Pedoman
Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran
di Perkotaan.
LINGKUP PEKERJAAN |
- Pemeriksaan berkas persyaratan SKK
- Penilaian kelengkapan berkas untuk di survey
- Masuk berkas ke DPMPTSP
- Pendampingan Survey Dinas
- Perhitungan Retribusi
- Penerbitan SKK / RKK
Meliputi Pengesahan Gambar dan Legalisir IPTB oleh pemilik IPTB |
- Listrik Arus Lemah ( LAL )
- Sanitasi Drainase Pemipaan ( SDP )
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 27/PRT/M/2018. Tentang Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, mewujudkan Bangunan Gedung
yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan
kemudahan pengguna serta serasi dan selaras dengan lingkungannya, berdasarkan
ketentuan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi sebagai
syarat untuk dapat dimanfaatkan.
LINGKUP PEKERJAAN |
- Pemeriksaan berkas persyaratan SLF
- Penilaian kelengkapan berkas untuk di survey
- Survey untuk kelengkapan data Kajian Teknis
- Survey untuk Penggambaran Asbuilt Drawing
- Masuk Berkas ke DPMPTSP
- Pendampingan Survey Dinas oleh Kordinator IPTB
- Perhitungan Retribusi
- Penerbitan SLF
Meliputi Pengesahan Gambar dan Legalisir IPTB oleh pemilik IPTB |
- Struktur
- Arsitektur
- Listrik Arus Kuat ( LAK )
- Listrik Arus Lemah ( LAL )
- Sanitasi Drainase Pemipaan ( SDP )
- Tata Udara Gedung ( TUG )
- Transportasi Dalam Gedung ( TDG )
KerjaSama
Butuh Perizinan Gedung?
Silahkan hubungi kami untuk informasi perizinan gedung bertingkat, SKK, PJK3 dan SIMBG, pasti akan kami bantu.