Jasa Pengurusan SLF Terpercaya dan Profesional – Damarbirawa
Berikut ini merupakan rincian dari jasa pengurusan SLF di daerah Jakarta dan daerah seluruh Indonesia, terlampir persyaratan dan tata caranya, apabila informasi dibawah ini kurang jelas silahkan menghubungi kami, atau masuk ke halaman Layanan pasti akan dibantu sampai keluar dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) nya.
Persyaratan Dokumen SLF (Sertifikat Laik Fungsi)Dokumen Utama
- Surat permohonan di atas kop instansi atau perusahaan bagi yang berbadan usaha, ditandatangani oleh Penanggung Jawab Instansi/Perusahaan (Materai 10.000).
- Formulir Permohonan Sertifikat Laik Fungsi.
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen.
Identitas dan Dokumen Legal
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi Akte Perusahaan.
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah.
- Fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk lahan lebih dari 5.000 m2.
Dokumen Teknis dan Perizinan
- Fotokopi Izin Bangunan terdahulu (IMB, IPB, KMB, SLF).
- Gambar Arsitektur lampiran SK IMB dan Perizinan Terakhir (1 set).
- Keterangan Rencana Kota (KRK) & RTLB yang menjadi lampiran IMB (3 set).
- Laporan Direksi Pengawas oleh Pengawas yang memegang Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk SLF Pertama (3 set).
- Laporan Kajian Teknis oleh Pengkaji yang memegang IPTB untuk SLF Perpanjangan (3 set).
Dokumen Tambahan
- Foto SRAH/Kolam Resapan dan Foto Tampak Bangunan minimal 2 sisi.
- Surat Pernyataan telah membuat SRAH/Kolam Resapan.
- Legalisir Fotokopi IPTB bidang tertentu (Arsitektur, Konstruksi, Instalasi, dll.).
- Gambar (As built drawing) hasil pelaksanaan bangunan (3 set dan dalam bentuk CD format CAD).
- Rekomendasi dari Dinas Penataan Kota dan instansi terkait.
- Rekomendasi Keselamatan Kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran.
- Ijin Penggunaan Instalansi dan Peralatan (Petir, Lift, Genset, dll.).
- Surat kesanggupan pembayaran retribusi.
- Surat Kuasa dan Fotokopi KTP yang dikuasakan.
Jasa Lainnya Selain Jasa Pengurusan SLF di Damarbirawa
Selain jasa pengurusan SLF kami sebagai konsultan di perizinan gedung , Kami mempunyai Layanan Lingkup Bidang Konsultan antara lain :
- Izin K3 diproses melalui Disnakertrans.
- Untuk Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK/RKK), perizinan dilakukan di DPMPTSP & DAMKAR.
- DPMPTSP juga menjadi instansi yang berwenang dalam penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
- Proses perizinan Pembuangan Air Limbah perlu diurus sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bagi perusahaan yang ingin menampilkan promosi, wajib mengurus Izin Reklame.
- Terakhir, Dinas Cipta Karya menerbitkan Izin Keterangan Selesai Membangun.