Sanksi Bangunan Yang Tidak Memiliki Ijin SLF

Sanksi Bangunan Yang Tidak Memiliki Ijin SLF?

Dalam Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2014 disana mempertimbangkan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tertib, sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya.

Dalam Perda Pasal 124 disebutkan bahwa,”Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam IMB dan/atau SLF dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.” Pasal tesebut memiliki beberapa poin yaitu :

  1. Peringatan tertulis
  2. Pembatasan kegiatan pembangunan
  3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
  5. Pencabutan IMB gedung
  6. Pembekuan SLF bangunan gedung
  7. Pembekuan IMB gedung
  8. Perintah pembongkaran bangunan gedung
  9. Pencabutan SLF bangunan gedung

Agar tidak ada sanksi ataupun denda sebaiknya perusahaan yang memiliki gedung untuk melakuan perjinan mengunakan konsultan terbaik di jakarta yaitu PT.Damarbiarawa

4 Manfaat Perijinan SLF,PBG,PJK3,SIMBG Bagi Perusahaan

4 Manfaat Perijinan SLF,PBG,PJK3,SIMBG Bagi Perusahaan

Dalam Undang-Undang Pasal 16 Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, tercantum bahwa keandalan bangunan gedung merupakan keadaan bangunan yang memenuhi persyaratan :

  • Faktor Keselamatan
  • Faktor Kesehatan
  • Faktor Kenyamanan
  • Faktor Kemudahan Bangunan Gedung sesuai fungsinya

Mengacu pada Undang-Undang Pasal 16 Nomor 28 Tahun 2002 tersebut, berarti terdapat empat manfaat dari Sertifikat Laik Fungsi, yaitu manfaat terhadap keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan juga kemudahan.

  1. Faktor Keselamatan.

Menjaga keselamatan para pekerja dan user dari kemungkinan kecelakaan atau luka akibat kegagalan struktur bangunan dan juga dari bahaya petir dan proses izin SLF terjamin proses instalasi gas secara aman.

  • Faktor Kesehatan

Memberikan pencahayaan dan udara yang cukup dan Memberikan sarana Sanitasi yang memadai.

  • Faktor Kenyamanan.

Memberikan kenyamanan dari gangguan suara bising dari luar ruangan yang perlu di antisipasi

  • Faktor Kemudahan

Akses Bangunan Gedung yang layak, aman, dan nyaman jika terjadi keadaan darurat atau kecelakaan maka penghuni secara mudah dan aman untk bisa diselamatkan.

Solusi yang tepat untuk melayani perijinan SLF,PBG,PJK3,SIMBG dapat menghubungi https://www.damarbirawa.com/layanan-perizinan/

Jasa Pengurusan SLF di Jakarta

Berikut ini merupakan rincian dari jasa pengurusan SLF di daerah Jakarta  dan daerah seluruh Indonesia, terlampir persyaratan dan tata caranya, apabila informasi dibawah ini kurang jelas silahkan menghubungi kami, atau masuk ke halaman Layanan pasti akan dibantu sampai keluar dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) nya.

Persyaratan Dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) :

  1. Surat permohonan di atas kop instansi atau perusahaan bagi yang berbadan usaha yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Instansi/Perusahaan (Materai 10.000).
  2. Formulir Permohonan Sertifikat Laik Fungsi.
  3. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen.
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
  5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  6. Fotokopi Akte Perusahaan.
  7. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah.
  8. Fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk lahan lebih dari 5.000 m2.
  9. Fotokopi Surat Perjanjian Pemenuhan Kewajiban SIPPT.
  10. Fotokopi Berita Acara Serah Terima (BAST) dari BPKAD Prov. DKI Jakarta.
  11. Fotokopi Izin Bangunan terdahulu (IMB, IPB, KMB, SLF).
  12. Gambar Arsitektur lampiran SK IMB dan Perizinan Terakhir yang diterbitkan 1 (satu) set.
  13. Keterangan Rencana Kota (KRK) & RTLB yang menjadi lampiran IMB, 3 (tiga) set.
  14. Surat Pernyataan telah membuat SRAH/Kolam Resapan.
  15. Foto SRAH/Kolam Resapan dan Foto Tampak Bangunan minimal 2 sisi, sesuai keadaan lapangan.
  16. Laporan Direksi Pengawas oleh Pengawas yang memegang Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk SLF Pertama 3 (tiga) set.
  17. Laporan Kajian Teknis oleh Pengkaji yang memegang Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk SLF Perpanjangan 3 (tiga) set.
  18. Legalisir Fotokopi IPTB bidang :
  • Arsitektur
  • Konstruksi
  • Instalasi Listrik Arus Kuat (LAK).
  • Instalasi Listrik Arus Lemah (LAL).
  • Instalasi Tata Udara Gedung (TUG).
  • Instalasi Sanitasi Drainase dan Pemipaan (SDP).
  • Instalasi Transportasi Dalam Gedung (TDG).
  1. Surat Pernyataan Koordinator Direksi Pengawas / Pengkaji Teknis.
  2. Gambar (As built drawing) hasil pelaksanaan bangunan yang telah ditandatangani pemilik IPTB 3 (tiga) set.
  • Arsitektur
  • Konstruksi
  • Elektrikal
  • Mekanikal
  1. Gambar (As built drawing) Arsitektur, Konstruksi, Instalasi hasil pelaksanaan bangunan yang telah ditandatangani pemilik IPTB dalam bentuk CD berisikan format CAD.
  2. Surat Keterangan Selesai Membangun untuk SLF Pertama.
  3. Rekomendasi dari Dinas Penataan Kota Prov. DKI Jakarta sesuai Pergub 146 Tahun 2015.
  4. Rekomendasi Instansi / Unit tekait
  • Rekomendasi Keselamatan Kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Prov. DKI Jakarta dalam rangka penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK).
  • Ijin Penggunaan Instalansi Penyalur Petir.
  • Ijin Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut :
  • Lift
  • Escalator
  • Gondola
  • Ijin Penggunaan Motor Diesel
  • Ijin Penggunaan Instalansi Listrik
  1. Surat kesanggupan pembayaran retribusi, apabila diperlukan.
  2. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP yang dikuasakan.
  3. SLO Genset

Selain jasa pengurusan SLF kami sebagai konsultan di perizinan gedung , Kami mempunyai Layanan Lingkup Bidang Konsultan antara lain :
1. Pengurusan Ijin K3 Oleh Disnakertrans
2. Pengurusan Ijin Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK/RKK) Oleh DPMPTSP & DAMKAR
3. Pengurusan Ijin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Oleh DPMPTSP
4. Pengurusan Ijin Pembuangan Air Limbah
5. Pengurusan Ijin Reklame
6. Pengurusan Ijin Keterangan Selesai Membangun Oleh Dinas Cipta Karya