Sanksi Bangunan Yang Tidak Memiliki Ijin SLF

Sanksi Bangunan Yang Tidak Memiliki Ijin SLF?

Dalam Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2014 disana mempertimbangkan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tertib, sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya.

Dalam Perda Pasal 124 disebutkan bahwa,”Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam IMB dan/atau SLF dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.” Pasal tesebut memiliki beberapa poin yaitu :

  1. Peringatan tertulis
  2. Pembatasan kegiatan pembangunan
  3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
  5. Pencabutan IMB gedung
  6. Pembekuan SLF bangunan gedung
  7. Pembekuan IMB gedung
  8. Perintah pembongkaran bangunan gedung
  9. Pencabutan SLF bangunan gedung

Agar tidak ada sanksi ataupun denda sebaiknya perusahaan yang memiliki gedung untuk melakuan perjinan mengunakan konsultan terbaik di jakarta yaitu PT.Damarbiarawa

4 Manfaat Perijinan SLF,PBG,PJK3,SIMBG Bagi Perusahaan

4 Manfaat Perijinan SLF,PBG,PJK3,SIMBG Bagi Perusahaan

Dalam Undang-Undang Pasal 16 Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, tercantum bahwa keandalan bangunan gedung merupakan keadaan bangunan yang memenuhi persyaratan :

  • Faktor Keselamatan
  • Faktor Kesehatan
  • Faktor Kenyamanan
  • Faktor Kemudahan Bangunan Gedung sesuai fungsinya

Mengacu pada Undang-Undang Pasal 16 Nomor 28 Tahun 2002 tersebut, berarti terdapat empat manfaat dari Sertifikat Laik Fungsi, yaitu manfaat terhadap keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan juga kemudahan.

  1. Faktor Keselamatan.

Menjaga keselamatan para pekerja dan user dari kemungkinan kecelakaan atau luka akibat kegagalan struktur bangunan dan juga dari bahaya petir dan proses izin SLF terjamin proses instalasi gas secara aman.

  • Faktor Kesehatan

Memberikan pencahayaan dan udara yang cukup dan Memberikan sarana Sanitasi yang memadai.

  • Faktor Kenyamanan.

Memberikan kenyamanan dari gangguan suara bising dari luar ruangan yang perlu di antisipasi

  • Faktor Kemudahan

Akses Bangunan Gedung yang layak, aman, dan nyaman jika terjadi keadaan darurat atau kecelakaan maka penghuni secara mudah dan aman untk bisa diselamatkan.

Solusi yang tepat untuk melayani perijinan SLF,PBG,PJK3,SIMBG dapat menghubungi https://www.damarbirawa.com/layanan-perizinan/

PELAKSANA PEMBONGKARAN

Pelaksana Pembongkaran adalah perorangan atau badan hukum yang melaksanakan pembongkaran Bangunan Gedung. Pelaksana Pembongkaran harus menggunakan SIMBG untuk melakukan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan SIMBG, Pelaksana Pembongkaran bertanggung jawab untuk:

  • Membantu memasukkan jadwal pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung bila Pemohon membutuhkan bantuan Pelaksana Pembongkaran.
  • Membantu memasukkan justifikasi teknis bila Pemohon membutuhkan bantuan Pelaksana Pembongkaran.

Tata Cara Mendapatkan Akun

Pendaftaran akun Pelaksana Pembongkaran dilakukan oleh Pemohon.

Apabila sudah didaftarkan Pemohon, Sekretariat SIMBG akan mengirimkan melalui email informasi:

  • Nama Akun
  • Password Akun

Selanjutnya, Pelaksana Pembongkaran dapat mengganti password akun pada SIMBG sesuai kebutuhan. untuk mengganti password akun Pelaksana Pembongkaran, klik disini

Akun Pelaksana Pembongkaran ini berlaku untuk satu perorangan/badan hukum. Apabila Pelaksana Pembongkaran yang bersangkutan diganti dengan Pelaksana Pembongkaran baru, Pemohon dapat mendaftarkan ulang akun Pelaksana Pembongkaran yang baru disini menghapus akun Pelaksana Pembongkaran sebelumnya disini.