Sanksi Bangunan Yang Tidak Memiliki Ijin SLF

Sanksi Bangunan Yang Tidak Memiliki Ijin SLF?

Dalam Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2014 disana mempertimbangkan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tertib, sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya.

Dalam Perda Pasal 124 disebutkan bahwa,”Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam IMB dan/atau SLF dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.” Pasal tesebut memiliki beberapa poin yaitu :

  1. Peringatan tertulis
  2. Pembatasan kegiatan pembangunan
  3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
  5. Pencabutan IMB gedung
  6. Pembekuan SLF bangunan gedung
  7. Pembekuan IMB gedung
  8. Perintah pembongkaran bangunan gedung
  9. Pencabutan SLF bangunan gedung

Agar tidak ada sanksi ataupun denda sebaiknya perusahaan yang memiliki gedung untuk melakuan perjinan mengunakan konsultan terbaik di jakarta yaitu PT.Damarbiarawa

4 Manfaat Perijinan SLF,PBG,PJK3,SIMBG Bagi Perusahaan

4 Manfaat Perijinan SLF,PBG,PJK3,SIMBG Bagi Perusahaan

Dalam Undang-Undang Pasal 16 Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, tercantum bahwa keandalan bangunan gedung merupakan keadaan bangunan yang memenuhi persyaratan :

  • Faktor Keselamatan
  • Faktor Kesehatan
  • Faktor Kenyamanan
  • Faktor Kemudahan Bangunan Gedung sesuai fungsinya

Mengacu pada Undang-Undang Pasal 16 Nomor 28 Tahun 2002 tersebut, berarti terdapat empat manfaat dari Sertifikat Laik Fungsi, yaitu manfaat terhadap keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan juga kemudahan.

  1. Faktor Keselamatan.

Menjaga keselamatan para pekerja dan user dari kemungkinan kecelakaan atau luka akibat kegagalan struktur bangunan dan juga dari bahaya petir dan proses izin SLF terjamin proses instalasi gas secara aman.

  • Faktor Kesehatan

Memberikan pencahayaan dan udara yang cukup dan Memberikan sarana Sanitasi yang memadai.

  • Faktor Kenyamanan.

Memberikan kenyamanan dari gangguan suara bising dari luar ruangan yang perlu di antisipasi

  • Faktor Kemudahan

Akses Bangunan Gedung yang layak, aman, dan nyaman jika terjadi keadaan darurat atau kecelakaan maka penghuni secara mudah dan aman untk bisa diselamatkan.

Solusi yang tepat untuk melayani perijinan SLF,PBG,PJK3,SIMBG dapat menghubungi https://www.damarbirawa.com/layanan-perizinan/

Jasa Pengurusan SKK

SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan) kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi.

Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah Sertifikat Keterampilan / Keahlian yang harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi tenaga ahli / terampil di bidang konstruksi sesuai Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan kemudahan kepada Badan Usaha agar dapat mengikuti proses pemilihan penyedia barang/jasa Tahun Anggaran 2021, dengan memberlakukan SBU dan SKK yang habis masa berlakunya mulai tanggal 23 Januari 2021 sampai dengan 30 Desember 2021 , tetap berlaku sampai 31 Desember 2021, sebagaimana  telah diatur dalam SE Menteri PUPR Nomor 2/SE/M/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.

 

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Tenaga Kerja Konstruksi dibutuhkan sebagai :

  1. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  2. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  3. Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

SKK Konstruksi diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI LPJK.

Persyaratan dalam Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah :

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  3. Ijazah Terakhir S1 (Jurusan Teknik)
  4. Pas Foto
  5. Daftar Riwayat Hidup
  6. Telp Aktif
  7. Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  8. Mengisi Form Penilaian Mandiri

Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis.

PT. Damar Birawa Konsultan selalu memberikan komitmen dalam memberikan Jasa Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) dengan kemudahan-kemudahan dan waktu yang cepat agar memberikan kepuasan bagi klien-klien kami.

Untuk Jasa Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja), kami bisa mengcover untuk seluruh wilayah Indonesia.