SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah bukti bahwa suatu bangunan telah teruji kelaikannya . Dengan memiliki SLF berarti sebuah bangunan sudah laik fungsi dan sudah sesuai standard Nasional Indonsia. Ada beberapa dokumen persyaratan untuk mengurus SLF adalah :
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
- Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Pakai
- Surat Perjanjian Kerjasama antara pemilik tanah atau bangunan dan pengelola bangunan, yang telah disahkan notaris
- Fotokopi indentitas pemohon atau penangung Jawab
- WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
- Surat permohonan mengajukan SLF
- Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
- Surat Keputusan IMB
- Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) / Blokplan Lampiran IMB
- Gambar arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB
- Jika bukan perseorangan, fotokopi akta Badan Hukum atau Badan Usaha
- Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang)
- SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh instansi terkait
- NPWP Badan Hukum
- Berita acara telah disetujui selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB
- Laporan Direksi Pengawas
- Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Dewan Pengawas yang diikuti Anggota Dewan Pengawasnya
- Fotokopi TDR / SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja / SIPTB Direktur Pengawas
- Laporan Lengkap Direksi
- Surat Pernyataan dari Koordinator Dewan Pengawas bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB
- Hardcopy dan softcopy gambar as built drawing
- Foto bangunan
- Untuk bangunan sedang dan tinggi, harus dilengkapi dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan antara lain:
- Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik Cadangan / Genset
- Instalasi Kebakaran (alarm sistem, instalasi pemadaman api, hydran, dsb.)
- Instalasi Transportasi Dalam Gedung (Lift)
- Instalasi Tata Udara Dalam Gedung (AC)
- Instalasi Penyalur Petir, dsb.
Kami merekomendasikan untuk proses perijinan SLF yang mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama, di www.damarbiarwa.com
Add a Comment