Persyaratan Pengajuan SLF di Jakarta

Persyaratan Pengajuan SLF di Jakarta

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah bukti bahwa suatu bangunan telah teruji kelaikannya . Dengan memiliki SLF berarti sebuah bangunan sudah laik fungsi dan sudah sesuai standard Nasional Indonsia. Ada beberapa dokumen persyaratan untuk mengurus SLF adalah :

  1. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
    1. Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Pakai
    2. Surat Perjanjian Kerjasama antara pemilik tanah atau bangunan dan pengelola bangunan, yang telah disahkan notaris
  2. Fotokopi indentitas pemohon atau penangung Jawab
    1. WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. Surat permohonan mengajukan SLF
  4. Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
    1. Surat Keputusan IMB
    2. Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) / Blokplan Lampiran IMB
    3. Gambar arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB
  5. Jika bukan perseorangan, fotokopi akta Badan Hukum atau Badan Usaha
    1. Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang)
    2. SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh instansi terkait
    3. NPWP Badan Hukum
  6. Berita acara telah disetujui selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB
  7. Laporan Direksi Pengawas
    1. Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Dewan Pengawas yang diikuti Anggota Dewan Pengawasnya
    2. Fotokopi TDR / SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja / SIPTB Direktur Pengawas
    3. Laporan Lengkap Direksi
    4. Surat Pernyataan dari Koordinator Dewan Pengawas bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB
  8. Hardcopy dan softcopy gambar as built drawing
  9. Foto bangunan
  10. Untuk bangunan sedang dan tinggi, harus dilengkapi dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan antara lain:
    1. Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik Cadangan / Genset
    2. Instalasi Kebakaran (alarm sistem, instalasi pemadaman api, hydran, dsb.)
    3. Instalasi Transportasi Dalam Gedung (Lift)
    4. Instalasi Tata Udara Dalam Gedung (AC)
    5. Instalasi Penyalur Petir, dsb.

Kami merekomendasikan untuk proses perijinan SLF yang mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama, di www.damarbiarwa.com

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *