PERTAMINA LUBRICANT

Jasa Pengurusan PJK3

Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang biasanya sering disingkat dengan PJK3 adalah perusahaan yang usahanya di bidang jasa K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nah kami PT Damar Birawa Konsultan merupakan salah satu perusahaan yang mengurus K3 dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Selain PJK3 ada istilah lain Riksa Uji PJK3 adalah Pemeriksaan dan Pengujian ( Riksa Uji ) Alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ), maksudnya adalah kami adalah salah satu pelaksana Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dibidang Pemeriksaan dan Pengujian ( Riksa Uji ) Alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ), Service & Maintenance, Konsultasi Bisnis dan Manajemen, Serta Perpanjangan Izin Lisensi K3 dan Lisensi Alat.

Seiring meningkatnya perkembangan teknologi dalam aktifitas industri, semakin meningkatnya pula potensi bahaya dan kecelakaan yang terjadi, hal itu disebabkan oleh kurang amannya peralatan dan instalasi yang digunakan. Maka kami PT Damar Birawa Konsultan menyediakan jasa pemeriksaan dan pengujian ( Riksa Uji ) pada alat keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) untuk mengantisipati atau pencegahan kecelakaan kerja dilingkungan kerja perusahaan Anda khususnya di Jakarta dan di kota besar seluruh Indonesia.

Untuk informasi lengkapnya mengenai Jasa Pengurusan PJK3 atau Riksa Uji PJK3 silahkan menghubungi kami di Nomor whatsapp dibagian footer.

Jasa Pengurusan SLF di Jakarta

Berikut ini merupakan rincian dari jasa pengurusan SLF di daerah Jakarta  dan daerah seluruh Indonesia, terlampir persyaratan dan tata caranya, apabila informasi dibawah ini kurang jelas silahkan menghubungi kami, atau masuk ke halaman Layanan pasti akan dibantu sampai keluar dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) nya.

Persyaratan Dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) :

  1. Surat permohonan di atas kop instansi atau perusahaan bagi yang berbadan usaha yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Instansi/Perusahaan (Materai 10.000).
  2. Formulir Permohonan Sertifikat Laik Fungsi.
  3. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen.
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
  5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  6. Fotokopi Akte Perusahaan.
  7. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah.
  8. Fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk lahan lebih dari 5.000 m2.
  9. Fotokopi Surat Perjanjian Pemenuhan Kewajiban SIPPT.
  10. Fotokopi Berita Acara Serah Terima (BAST) dari BPKAD Prov. DKI Jakarta.
  11. Fotokopi Izin Bangunan terdahulu (IMB, IPB, KMB, SLF).
  12. Gambar Arsitektur lampiran SK IMB dan Perizinan Terakhir yang diterbitkan 1 (satu) set.
  13. Keterangan Rencana Kota (KRK) & RTLB yang menjadi lampiran IMB, 3 (tiga) set.
  14. Surat Pernyataan telah membuat SRAH/Kolam Resapan.
  15. Foto SRAH/Kolam Resapan dan Foto Tampak Bangunan minimal 2 sisi, sesuai keadaan lapangan.
  16. Laporan Direksi Pengawas oleh Pengawas yang memegang Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk SLF Pertama 3 (tiga) set.
  17. Laporan Kajian Teknis oleh Pengkaji yang memegang Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk SLF Perpanjangan 3 (tiga) set.
  18. Legalisir Fotokopi IPTB bidang :
  • Arsitektur
  • Konstruksi
  • Instalasi Listrik Arus Kuat (LAK).
  • Instalasi Listrik Arus Lemah (LAL).
  • Instalasi Tata Udara Gedung (TUG).
  • Instalasi Sanitasi Drainase dan Pemipaan (SDP).
  • Instalasi Transportasi Dalam Gedung (TDG).
  1. Surat Pernyataan Koordinator Direksi Pengawas / Pengkaji Teknis.
  2. Gambar (As built drawing) hasil pelaksanaan bangunan yang telah ditandatangani pemilik IPTB 3 (tiga) set.
  • Arsitektur
  • Konstruksi
  • Elektrikal
  • Mekanikal
  1. Gambar (As built drawing) Arsitektur, Konstruksi, Instalasi hasil pelaksanaan bangunan yang telah ditandatangani pemilik IPTB dalam bentuk CD berisikan format CAD.
  2. Surat Keterangan Selesai Membangun untuk SLF Pertama.
  3. Rekomendasi dari Dinas Penataan Kota Prov. DKI Jakarta sesuai Pergub 146 Tahun 2015.
  4. Rekomendasi Instansi / Unit tekait
  • Rekomendasi Keselamatan Kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Prov. DKI Jakarta dalam rangka penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK).
  • Ijin Penggunaan Instalansi Penyalur Petir.
  • Ijin Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut :
  • Lift
  • Escalator
  • Gondola
  • Ijin Penggunaan Motor Diesel
  • Ijin Penggunaan Instalansi Listrik
  1. Surat kesanggupan pembayaran retribusi, apabila diperlukan.
  2. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP yang dikuasakan.
  3. SLO Genset

Selain jasa pengurusan SLF kami sebagai konsultan di perizinan gedung , Kami mempunyai Layanan Lingkup Bidang Konsultan antara lain :
1. Pengurusan Ijin K3 Oleh Disnakertrans
2. Pengurusan Ijin Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK/RKK) Oleh DPMPTSP & DAMKAR
3. Pengurusan Ijin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Oleh DPMPTSP
4. Pengurusan Ijin Pembuangan Air Limbah
5. Pengurusan Ijin Reklame
6. Pengurusan Ijin Keterangan Selesai Membangun Oleh Dinas Cipta Karya