Dalam Undang-Undang Pasal 16 Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, tercantum bahwa keandalan bangunan gedung merupakan keadaan bangunan yang memenuhi persyaratan :
- Faktor Keselamatan
- Faktor Kesehatan
- Faktor Kenyamanan
- Faktor Kemudahan Bangunan Gedung sesuai fungsinya
Mengacu pada Undang-Undang Pasal 16 Nomor 28 Tahun 2002 tersebut, berarti terdapat empat manfaat dari Sertifikat Laik Fungsi, yaitu manfaat terhadap keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan juga kemudahan.
- Faktor Keselamatan.
Menjaga keselamatan para pekerja dan user dari kemungkinan kecelakaan atau luka akibat kegagalan struktur bangunan dan juga dari bahaya petir dan proses izin SLF terjamin proses instalasi gas secara aman.
- Faktor Kesehatan
Memberikan pencahayaan dan udara yang cukup dan Memberikan sarana Sanitasi yang memadai.
- Faktor Kenyamanan.
Memberikan kenyamanan dari gangguan suara bising dari luar ruangan yang perlu di antisipasi
- Faktor Kemudahan
Akses Bangunan Gedung yang layak, aman, dan nyaman jika terjadi keadaan darurat atau kecelakaan maka penghuni secara mudah dan aman untk bisa diselamatkan.
Solusi yang tepat untuk melayani perijinan SLF,PBG,PJK3,SIMBG dapat menghubungi https://www.damarbirawa.com/layanan-perizinan/
Add a Comment