Membeli hunian memang tidak semudah membeli mobil atau motor. Ada banyak hal yang perlu diurus sebelum properti tersebut resmi menjadi hak dan milik Anda. Jadi, sebelum memutuskan membeli hunian, ada baiknya Anda memastikan apakah pengembang telah mengantongi kelengkapan surat izin dan sertifikasi. Salah satu dokumen yang wajib dimiliki pengembang adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Anda tentu tidak ingin kan berurusan dengan pengembang abal-abal? Jika pengembangnya saja bermasalah, bukan tidak mungkin hunian yang sudah terlanjur Anda beli menimbulkan masalah di kemudian hari.
Untuk itu, Rumah.com akan membahas langkah-langkah dan cara mengurus SLF agar Anda tidak kesulitan di kemudian hari nanti. Beberapa poin penting yang akan dibahas dalam artikel ini adalah:
- Pengertian SLF
- Persyaratan mengajukan SLF
- Biaya pengajuan SLF
Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi?
(SLF) merupakan sertifikat terhadap bangunan yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa digunakan secara legal.
Begitu pentingnya SLF sehingga pengembang yang tidak memiliki sertifikat ini tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, dan tidak dapat memungut biaya layanan dari penghuni.
Dengan kepemilikian SLF, pengembang bisa melakukan proses penyerahan hak milik kepada pembeli, memulihkan masing-masing unit dan membuat akta akuisisi.
- Dasar hukum SLF
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum, dasar hukum SLF adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu Peraturan Nomor 19 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan SLF.
Peraturan tersebut dimaksudkan untuk menertibkan penyelenggaraan bangunan gedung, memberikan percepatan dan kemudahan, serta untuk meningkatan pelayanan atas perizinan gedung. Adapun pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan, di antaranya meliputi kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta perawatan dan pemeliharaan.
Urusan legalitas pada saat membeli rumah atau properti memang tidak bisa diremehkan. Pahami jenis sertifikat rumah dan properti berikut ini :
Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi
SLF diklasifikasikan menjadi 4 kategori yang didasarkan menurut jenis dan luasan bangunan. Keempat kategori tersebut adalah:
- Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
- Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
- Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m²
- Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m²
Di ambil dari laman resmi Pemda DKI Jakarta, ada beberapa persyaratan untuk mengurus SLF. Sebagai catatan, persyaratan mengurus SLF mungkin berbeda-beda sesuai ketetapan pemerintah daerah. Namun secara garis besar adalah sebagai berikut:
Persyaratan Rincian Dokumen
- Surat permohonan mengajukan SLF
- Fotokopi indentitas pemohon atau penangung Jawab
1. WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
3. Jika bukan perseorangan, fotokopi akta Badan Hukum atau Badan Usaha
1. Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang)
2. SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh instansi terkait
3. NPWP Badan Hukum
4. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
1. Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Pakai
2. Surat Perjanjian Kerjasama antara pemilik tanah atau bangunan dan pengelola bangunan, yang telah disahkan notaris
5. Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
Yang terdiri dari:
1. Surat Keputusan IMB
2. Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) / Blokplan Lampiran IMB
3. Gambar arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB
6. Berita acara telah disetujui selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB
6. Laporan Direksi Pengawas
Lengkap satu set yang terdiri dari:
1. Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Dewan Pengawas yang diikuti Anggota Dewan Pengawasnya
2. Fotokopi TDR / SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja / SIPTB Direktur Pengawas
3. Laporan Lengkap Direksi
4. Surat Pernyataan dari Koordinator Dewan Pengawas bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB
7. Hardcopy dan softcopy gambar as build drawing
8. Untuk bangunan sedang dan tinggi, harus dilengkapi dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan
Instalasi kelengkapan bangunan antara lain:
1. Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik Cadangan / Genset
2. Instalasi Kebakaran (alarm sistem, instalasi pemadaman api, hydran, dsb.)
3. Instalasi Transportasi Dalam Gedung (Lift)
4. Instalasi Tata Udara Dalam Gedung (AC)
5. Instalasi Penyalur Petir, dsb.
9. Foto bangunan
10. Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah diselesaikan dengan gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya
Biaya Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi
Setelah persyaratan dokumen telah lengkap, Anda dapat segera mengajukan SLF. Setiap pengembang atau pemilik gedung dapat mengajukan permintaan SLF melalui Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat Kecamatan, Suku Dinas, atau Dinas terkait di daerahnya.
Pemerintah daerah akan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan penerbitan SLF. Apabila persyaratan permohonan telah lengkap, maka SLF akan diterbitkan paling lama 3 hari setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
Apabila persyaratan belum lengkap, maka pemerintah daerah menyampaikan bahwa SLF tidak dapat diterbitkan.
Adapun biaya pengurusan SLF adalah gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tetang bangunan gedung. Pembebasan biaya ini karena SLF merupakan sebuah jaminan yang diberikan pemerintah daerah terhadap kelayakan dan keamanan bangunan yang akan ditempati ataupun disinggahi masyarakat.
Add a Comment