PERTAMINA LUBRICANT

Jasa Pengurusan PJK3

Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang biasanya sering disingkat dengan PJK3 adalah perusahaan yang usahanya di bidang jasa K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nah kami PT Damar Birawa Konsultan merupakan salah satu perusahaan yang mengurus K3 dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Selain PJK3 ada istilah lain Riksa Uji PJK3 adalah Pemeriksaan dan Pengujian ( Riksa Uji ) Alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ), maksudnya adalah kami adalah salah satu pelaksana Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dibidang Pemeriksaan dan Pengujian ( Riksa Uji ) Alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ), Service & Maintenance, Konsultasi Bisnis dan Manajemen, Serta Perpanjangan Izin Lisensi K3 dan Lisensi Alat.

Seiring meningkatnya perkembangan teknologi dalam aktifitas industri, semakin meningkatnya pula potensi bahaya dan kecelakaan yang terjadi, hal itu disebabkan oleh kurang amannya peralatan dan instalasi yang digunakan. Maka kami PT Damar Birawa Konsultan menyediakan jasa pemeriksaan dan pengujian ( Riksa Uji ) pada alat keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) untuk mengantisipati atau pencegahan kecelakaan kerja dilingkungan kerja perusahaan Anda khususnya di Jakarta dan di kota besar seluruh Indonesia.

Untuk informasi lengkapnya mengenai Jasa Pengurusan PJK3 atau Riksa Uji PJK3 silahkan menghubungi kami di Nomor whatsapp dibagian footer.

Jasa Pengurusan SLF di Jakarta

Jasa Pengurusan SLF Terpercaya dan Profesional – Damarbirawa

Berikut ini merupakan rincian dari jasa pengurusan SLF di daerah Jakarta  dan daerah seluruh Indonesia, terlampir persyaratan dan tata caranya, apabila informasi dibawah ini kurang jelas silahkan menghubungi kami, atau masuk ke halaman Layanan pasti akan dibantu sampai keluar dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) nya.

Persyaratan Dokumen SLF (Sertifikat Laik Fungsi)Dokumen Utama

  • Surat permohonan di atas kop instansi atau perusahaan bagi yang berbadan usaha, ditandatangani oleh Penanggung Jawab Instansi/Perusahaan (Materai 10.000).
  • Formulir Permohonan Sertifikat Laik Fungsi.
  • Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen.

Identitas dan Dokumen Legal

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotokopi Akte Perusahaan.
  • Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah.
  • Fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk lahan lebih dari 5.000 m2.

Dokumen Teknis dan Perizinan

  • Fotokopi Izin Bangunan terdahulu (IMB, IPB, KMB, SLF).
  • Gambar Arsitektur lampiran SK IMB dan Perizinan Terakhir (1 set).
  • Keterangan Rencana Kota (KRK) & RTLB yang menjadi lampiran IMB (3 set).
  • Laporan Direksi Pengawas oleh Pengawas yang memegang Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk SLF Pertama (3 set).
  • Laporan Kajian Teknis oleh Pengkaji yang memegang IPTB untuk SLF Perpanjangan (3 set).

Dokumen Tambahan

  • Foto SRAH/Kolam Resapan dan Foto Tampak Bangunan minimal 2 sisi.
  • Surat Pernyataan telah membuat SRAH/Kolam Resapan.
  • Legalisir Fotokopi IPTB bidang tertentu (Arsitektur, Konstruksi, Instalasi, dll.).
  • Gambar (As built drawing) hasil pelaksanaan bangunan (3 set dan dalam bentuk CD format CAD).
  • Rekomendasi dari Dinas Penataan Kota dan instansi terkait.
  • Rekomendasi Keselamatan Kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran.
  • Ijin Penggunaan Instalansi dan Peralatan (Petir, Lift, Genset, dll.).
  • Surat kesanggupan pembayaran retribusi.
  • Surat Kuasa dan Fotokopi KTP yang dikuasakan.

Jasa Lainnya Selain Jasa Pengurusan SLF di Damarbirawa

Selain jasa pengurusan SLF kami sebagai konsultan di perizinan gedung , Kami mempunyai Layanan Lingkup Bidang Konsultan antara lain :

  1. Izin K3 diproses melalui Disnakertrans.
  2. Untuk Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK/RKK), perizinan dilakukan di DPMPTSP & DAMKAR.
  3. DPMPTSP juga menjadi instansi yang berwenang dalam penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  4. Proses perizinan Pembuangan Air Limbah perlu diurus sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Bagi perusahaan yang ingin menampilkan promosi, wajib mengurus Izin Reklame.
  6. Terakhir, Dinas Cipta Karya menerbitkan Izin Keterangan Selesai Membangun.