Jasa Pembuatan SIMBG

Jasa Pembuatan SIMBG

Proses jasa pembuatan SIMBG adalah :

  1. Pembuatan akun dan pengurusan dokumen di sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang dikelola Kementerian PUPR?
  2. Atau lebih ke jasa pembuatan aplikasi/software mirip SIMBG (custom sistem informasi untuk perizinan/administrasi gedung)?

Karena kalau maksudnya nomor (1), perlu diketahui: pembuatan SIMBG (perizinan PBG, SLF, dan sebagainya) harus dilakukan langsung oleh pemohon melalui situs resmi simbg.pu.go.id. Jasa pihak ketiga yang menjanjikan bisa membuatkan SIMBG biasanya hanya berupa konsultan pendamping (arsitek/insinyur bersertifikat) untuk mengurus dokumen teknis, gambar rencana, hingga syarat administrasi. SIMBG sendiri tidak bisa dibuatkan oleh orang sembarangan karena harus sesuai dengan aturan pemerintah dan peraturan daerah.

Kalau maksudnya nomor (2), yaitu pembuatan aplikasi/web sistem informasi manajemen mirip SIMBG, itu bisa dibuat oleh software house/developer, dengan fitur seperti:

  • Manajemen perizinan
  • Upload dokumen teknis
  • Alur verifikasi dan persetujuan
  • Notifikasi progres
  • Integrasi pembayaran retribusi

👉 Jadi saya perlu tahu dulu, Anda mencari jasa konsultan/pengurusan izin SIMBG resmi, atau jasa pembuatan aplikasi/software seperti SIMBG?

Untuk Informasi Pembuatan SIMBG Segera Hubungi Kami 085772305807

Sanksi Bangunan Yang Tidak Memiliki Ijin SLF

Sanksi Bangunan Yang Tidak Memiliki Ijin SLF?

Dalam Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2014 disana mempertimbangkan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tertib, sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya.

Dalam Perda Pasal 124 disebutkan bahwa,”Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam IMB dan/atau SLF dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.” Pasal tesebut memiliki beberapa poin yaitu :

  1. Peringatan tertulis
  2. Pembatasan kegiatan pembangunan
  3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
  5. Pencabutan IMB gedung
  6. Pembekuan SLF bangunan gedung
  7. Pembekuan IMB gedung
  8. Perintah pembongkaran bangunan gedung
  9. Pencabutan SLF bangunan gedung

Agar tidak ada sanksi ataupun denda sebaiknya perusahaan yang memiliki gedung untuk melakuan perjinan mengunakan konsultan terbaik di jakarta yaitu PT.Damarbiarawa