PELAKSANA KONTRUKSI

Pelaksana Konstruksi adalah perorangan atau badan hukum yang melaksanakan konstruksi Bangunan Gedung. Pelaksana Konstruksi harus menggunakan SIMBG untuk melakukan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan SIMBG, Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab untuk:

  • Membantu memasukkan jadwal pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung bila Pemohon membutuhkan bantuan Pelaksana Konstruksi.
  • Membantu memasukkan justifikasi teknis bila Pemohon membutuhkan bantuan Pelaksana Konstruksi.

Tata Cara Mendapatkan Akun

Pendaftaran akun Pelaksana Konstruksi dilakukan oleh Pemohon.

Apabila sudah didaftarkan Pemohon, Sekretariat SIMBG akan mengirimkan melalui email informasi:

  • Nama Akun
  • Password Akun

Selanjutnya, Pelaksana Konstruksi dapat mengganti password akun pada SIMBG sesuai kebutuhan. untuk mengganti password akun Pelaksana Konstruksi, klik disini

Akun Pelaksana Konstruksi ini berlaku untuk satu perorangan/badan hukum. Apabila Pelaksana Konstruksi yang bersangkutan diganti dengan Pelaksana Konstruksi baru, Pemohon dapat mendaftarkan ulang akun Pelaksana Konstruksi yang baru disini menghapus akun Pelaksana Konstruksi sebelumnya disini.

PERENCANA KONTRUKSI

Perencana Konstruksi adalah perorangan atau badan hukum yang yang merencanakan konstruksi Bangunan Gedung. Perencana Konstruksi harus menggunakan SIMBG untuk melakukan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan SIMBG, Perencana Konstruksi bertanggung jawab untuk membantu Pemohon dalam mengisikan data teknis rencana pembangunan Bangunan Gedung bila diperlukan oleh Pemohon.


Tata Cara Mendapatkan Akun

Pendaftaran akun Perencana Konstruksi dilakukan oleh Pemohon.

Apabila sudah didaftarkan Pemohon, Sekretariat SIMBG akan mengirimkan melalui email informasi:

  • Nama Akun
  • Password Akun

Selanjutnya, Perencana Konstruksi dapat mengganti password akun pada SIMBG sesuai kebutuhan. untuk mengganti password akun Perencana Konstruksi, klik disini

Akun Perencana Konstruksi ini berlaku untuk satu perorangan/badan hukum. Apabila Perencana Konstruksi yang bersangkutan diganti dengan Perencana Konstruksi baru, Pemohon dapat mendaftarkan ulang akun Perencana Konstruksi yang baru disini menghapus akun Perencana Konstruksi sebelumnya disini.

Pemohon PBG

Pemohon adalah perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya. Pemohon harus menggunakan SIMBG untuk melakukan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.Dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan SIMBG, Pemohon bertanggung jawab untuk:

  • Melengkapi data dan dokumen teknis permohonan
  • Menghadiri konsultasi perencanaan dan/atau pembongkaran Bangunan Gedung (bila diperlukan)
  • Membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan (bila ditagihkan)
  • Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan Bangunan Gedung
  • Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran Bangunan Gedung
  • Mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran (bila diperlukan)

Anda dapat mendaftar menjadi Pemohon dan mengajukan permohonnan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya dengan melengkapi informasi yang harus diisi pada halaman web SIMBG:

  • Data Pemohon atau Pemilik
  • Data Bangunan Gedung
  • Dokumen rencana teknis

Jasa Pengurusan SKK

SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan) kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi.

Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah Sertifikat Keterampilan / Keahlian yang harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi tenaga ahli / terampil di bidang konstruksi sesuai Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan kemudahan kepada Badan Usaha agar dapat mengikuti proses pemilihan penyedia barang/jasa Tahun Anggaran 2021, dengan memberlakukan SBU dan SKK yang habis masa berlakunya mulai tanggal 23 Januari 2021 sampai dengan 30 Desember 2021 , tetap berlaku sampai 31 Desember 2021, sebagaimana  telah diatur dalam SE Menteri PUPR Nomor 2/SE/M/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.

 

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Tenaga Kerja Konstruksi dibutuhkan sebagai :

  1. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  2. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  3. Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

SKK Konstruksi diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI LPJK.

Persyaratan dalam Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah :

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  3. Ijazah Terakhir S1 (Jurusan Teknik)
  4. Pas Foto
  5. Daftar Riwayat Hidup
  6. Telp Aktif
  7. Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  8. Mengisi Form Penilaian Mandiri

Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis.

PT. Damar Birawa Konsultan selalu memberikan komitmen dalam memberikan Jasa Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) dengan kemudahan-kemudahan dan waktu yang cepat agar memberikan kepuasan bagi klien-klien kami.

Untuk Jasa Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja), kami bisa mengcover untuk seluruh wilayah Indonesia.

Grand Palace

Mengapa Perlu Audit Struktur Bangunan?

Pada Jasa Struktur audit pada bangunan dilakukan setelah terjadi perubahan fungsi struktur yaitu:

  • Perubahan struktur bangunannya seperti:
    penurunan pondasi atau lantai, kerusakan pada balok atau ditemukannya pola retak pada elemen struktur bangunannya, atau
    kunjungan terjadi kebakaran, banjir, terpaan angin puting beliung atau maupun dari segi perubahan arsitektural (penambahan atau perubahan bangunan).
  • Pengujian jasa struktur audit sebagai kelayakan bangunan akibat pertambahan umur bangunan dan kontrol pada perubahan peraturan yang ada dan adanya rencana penambahan struktur atau adanya hal yang mempengaruhi struktur.

Sesuai dengan rencana peninjauan ulang dan juga renovasi bangunan Gedung, ditemukan secara visual keretakan pada plat lantai yang

mengakibatkan kebocoran di beberapa area di dalam ruangan kerja, maka dilakukan penelitian teknis yaitu struktur audit bangunan secara

komprehensif terhadap elemen struktur untuk menilai kekuatan struktur yang ada terhadap perubahan dan rencana renovasi untuk perkuatan struktur bangunan tersebut.

Dari hasil observasi tersebut ditentukan sistem perbaikan yang efektif, efisien dan ekonomis sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada.

Sebagai beton yang dilakukan dalam pengujian kelayakan bangunan adalah kontrol terhadap kualitas mutu bangunannya yang sudah ada. Pengujian kualitas beton yang ada dapat dilakukan dengan 2 metode yaitu metode Destructive dan non-Destruktif. Metode yang dilakukan untuk penelitian ini adalah dengan metode Non-destruktif yaitu menggunakan alat Ultrasonic Pulse Velocity merk Proceq Type Pundit lab + (tanpa merusak struktur elemen bangunannya).