Jasa Perizinan SLF

Jasa Perizinan SLF


Jasa Perizinan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti bahwa suatu bangunan layak digunakan sesuai dengan fungsi, standar teknis, serta ketentuan peraturan yang berlaku. SLF sangat penting bagi pemilik bangunan, baik itu perorangan maupun perusahaan, karena menjadi salah satu syarat legalitas operasional gedung.

Mengapa SLF Penting?

  1. Kepatuhan Hukum – SLF adalah bukti bahwa bangunan Anda telah memenuhi peraturan pemerintah.
  2. Keselamatan Penghuni – Proses penerbitan SLF mencakup pemeriksaan struktur, utilitas, dan sistem proteksi kebakaran untuk memastikan keamanan.
  3. Nilai Tambah Properti – Gedung yang memiliki SLF lebih dipercaya oleh penyewa, investor, maupun mitra bisnis.
  4. Kemudahan Perizinan Lain – Banyak izin operasional bisnis membutuhkan SLF sebagai syarat utama.

Apa yang Kami Tawarkan?

Sebagai penyedia Jasa Perizinan SLF, kami membantu klien mengurus seluruh proses pengajuan hingga penerbitan Sertifikat Laik Fungsi, meliputi:

  • Konsultasi awal mengenai kebutuhan dokumen.
  • Pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan persyaratan (IMB/PBG, gambar as-built, laporan teknis, dll).
  • Pendampingan survey lapangan oleh tim ahli.
  • Koordinasi dengan dinas terkait.
  • Pengurusan hingga sertifikat resmi terbit.

Keunggulan Menggunakan Jasa Kami

  • Proses Cepat & Efisien – Kami memahami alur birokrasi sehingga pengurusan menjadi lebih lancar.
  • Tenaga Profesional – Ditangani oleh tim konsultan berpengalaman di bidang konstruksi dan perizinan.
  • Transparansi Biaya – Estimasi biaya jelas dan disesuaikan dengan skala bangunan.
  • Legal & Terpercaya – Semua proses sesuai dengan aturan pemerintah daerah.

Siapa yang Membutuhkan SLF?

  • Gedung perkantoran
  • Pusat perbelanjaan / mall
  • Rumah sakit & fasilitas kesehatan
  • Hotel & apartemen
  • Gedung sekolah & kampus
  • Pabrik & gudang industri

Dengan layanan Jasa Perizinan SLF dari kami, Anda tidak perlu repot menghadapi proses administrasi yang rumit. Kami siap membantu mulai dari konsultasi, pengurusan dokumen, hingga sertifikat resmi diterbitkan oleh pemerintah.

Segera hubungi kami untuk informasi lebih lanjut

Jasa Pembuatan SLF

Jasa Pembuatan SLF

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah daerah (biasanya melalui Dinas Cipta Karya atau Dinas Perizinan) yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung sudah layak digunakan sesuai fungsi dan ketentuan teknis bangunan.

Kalau kamu mencari jasa pembuatan SLF, biasanya layanan ini ditawarkan oleh konsultan perizinan, kontraktor, atau perusahaan jasa pengurusan legalitas bangunan. Layanan mereka biasanya meliputi:

  1. Pemeriksaan dokumen teknis bangunan (IMB/PBG, gambar teknis, struktur, arsitektur, MEP, dll).
  2. Inspeksi fisik bangunan (struktur, utilitas, proteksi kebakaran, aksesibilitas, lingkungan).
  3. Pengurusan ke dinas terkait sampai keluarnya sertifikat SLF.

Syarat umum pengurusan SLF:

  • Salinan IMB atau PBG.
  • Gambar as-built drawing.
  • Hasil uji teknis (struktur, listrik, plumbing, proteksi kebakaran).
  • Dokumen pendukung lain sesuai peraturan daerah.

Estimasi waktu: 14 – 30 hari kerja (tergantung kelengkapan dokumen).
Estimasi biaya: bervariasi, biasanya mulai Rp10 juta – Rp50 juta tergantung skala bangunan dan jasa konsultan.

Untuk Informasi Pembuatan SLF Segera Hubungi Kami 08772305807

Sanksi Bangunan Yang Tidak Memiliki Ijin SLF

Sanksi Bangunan Yang Tidak Memiliki Ijin SLF?

Dalam Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2014 disana mempertimbangkan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tertib, sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya.

Dalam Perda Pasal 124 disebutkan bahwa,”Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam IMB dan/atau SLF dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.” Pasal tesebut memiliki beberapa poin yaitu :

  1. Peringatan tertulis
  2. Pembatasan kegiatan pembangunan
  3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
  5. Pencabutan IMB gedung
  6. Pembekuan SLF bangunan gedung
  7. Pembekuan IMB gedung
  8. Perintah pembongkaran bangunan gedung
  9. Pencabutan SLF bangunan gedung

Agar tidak ada sanksi ataupun denda sebaiknya perusahaan yang memiliki gedung untuk melakuan perjinan mengunakan konsultan terbaik di jakarta yaitu PT.Damarbiarawa