Apa Itu SKK Jasa Konstruksi?
SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan) kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi. Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah Sertifikat Keterampilan / Keahlian yang harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi tenaga ahli / terampil di bidang konstruksi sesuai Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Dasar Hukum dan Aturan Peralihan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan kemudahan kepada Badan Usaha agar dapat mengikuti proses pemilihan penyedia barang/jasa Tahun Anggaran 2021, dengan memberlakukan SBU dan SKK yang habis masa berlakunya mulai tanggal 23 Januari 2021 sampai dengan 30 Desember 2021 , tetap berlaku sampai 31 Desember 2021, sebagaimana telah diatur dalam SE Menteri PUPR Nomor 2/SE/M/2021.
Pentingnya SKK bagi Tenaga Kerja Konstruksi
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
Jenis Tenaga Kerja Konstruksi yang Membutuhkan SKK
Tenaga Kerja Konstruksi dibutuhkan sebagai :
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
- Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Proses Penerbitan SKK
SKK Konstruksi diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi terakreditasi LPJK.
Persyaratan Pengurusan SKK
Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Ijazah Terakhir S1 (Jurusan Teknik)
- Pas Foto
- Daftar Riwayat Hidup
- Telp Aktif
- Surat Rekomendasi dari Perusahaan
- Mengisi Form Penilaian Mandiri
Masa Berlaku SKK
Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Jasa Pengurusan SKK oleh PT. Damar Birawa Konsultan
PT. Damar Birawa Konsultan selalu memberikan komitmen dalam memberikan Jasa Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) dengan kemudahan-kemudahan dan waktu yang cepat agar memberikan kepuasan bagi klien-klien kami.
Untuk Jasa Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja), kami bisa mengcover untuk seluruh wilayah Indonesia.
Konsultasi lewat Whatsapp