Pada Jasa Struktur audit pada bangunan dilakukan setelah terjadi perubahan fungsi struktur yaitu:
- Perubahan struktur bangunannya seperti:
penurunan pondasi atau lantai, kerusakan pada balok atau ditemukannya pola retak pada elemen struktur bangunannya, atau
kunjungan terjadi kebakaran, banjir, terpaan angin puting beliung atau maupun dari segi perubahan arsitektural (penambahan atau perubahan bangunan). - Pengujian jasa struktur audit sebagai kelayakan bangunan akibat pertambahan umur bangunan dan kontrol pada perubahan peraturan yang ada dan adanya rencana penambahan struktur atau adanya hal yang mempengaruhi struktur.
Sesuai dengan rencana peninjauan ulang dan juga renovasi bangunan Gedung, ditemukan secara visual keretakan pada plat lantai yang
mengakibatkan kebocoran di beberapa area di dalam ruangan kerja, maka dilakukan penelitian teknis yaitu struktur audit bangunan secara
komprehensif terhadap elemen struktur untuk menilai kekuatan struktur yang ada terhadap perubahan dan rencana renovasi untuk perkuatan struktur bangunan tersebut.
Dari hasil observasi tersebut ditentukan sistem perbaikan yang efektif, efisien dan ekonomis sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada.
Sebagai beton yang dilakukan dalam pengujian kelayakan bangunan adalah kontrol terhadap kualitas mutu bangunannya yang sudah ada. Pengujian kualitas beton yang ada dapat dilakukan dengan 2 metode yaitu metode Destructive dan non-Destruktif. Metode yang dilakukan untuk penelitian ini adalah dengan metode Non-destruktif yaitu menggunakan alat Ultrasonic Pulse Velocity merk Proceq Type Pundit lab + (tanpa merusak struktur elemen bangunannya).