Jasa Pembuatan SLF

Jasa Pembuatan SLF

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah daerah (biasanya melalui Dinas Cipta Karya atau Dinas Perizinan) yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung sudah layak digunakan sesuai fungsi dan ketentuan teknis bangunan.

Kalau kamu mencari jasa pembuatan SLF, biasanya layanan ini ditawarkan oleh konsultan perizinan, kontraktor, atau perusahaan jasa pengurusan legalitas bangunan. Layanan mereka biasanya meliputi:

  1. Pemeriksaan dokumen teknis bangunan (IMB/PBG, gambar teknis, struktur, arsitektur, MEP, dll).
  2. Inspeksi fisik bangunan (struktur, utilitas, proteksi kebakaran, aksesibilitas, lingkungan).
  3. Pengurusan ke dinas terkait sampai keluarnya sertifikat SLF.

Syarat umum pengurusan SLF:

  • Salinan IMB atau PBG.
  • Gambar as-built drawing.
  • Hasil uji teknis (struktur, listrik, plumbing, proteksi kebakaran).
  • Dokumen pendukung lain sesuai peraturan daerah.

Estimasi waktu: 14 – 30 hari kerja (tergantung kelengkapan dokumen).
Estimasi biaya: bervariasi, biasanya mulai Rp10 juta – Rp50 juta tergantung skala bangunan dan jasa konsultan.

Untuk Informasi Pembuatan SLF Segera Hubungi Kami 08772305807