Jasa Perizinan SLF

Jasa Perizinan SLF


Jasa Perizinan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti bahwa suatu bangunan layak digunakan sesuai dengan fungsi, standar teknis, serta ketentuan peraturan yang berlaku. SLF sangat penting bagi pemilik bangunan, baik itu perorangan maupun perusahaan, karena menjadi salah satu syarat legalitas operasional gedung.

Mengapa SLF Penting?

  1. Kepatuhan Hukum – SLF adalah bukti bahwa bangunan Anda telah memenuhi peraturan pemerintah.
  2. Keselamatan Penghuni – Proses penerbitan SLF mencakup pemeriksaan struktur, utilitas, dan sistem proteksi kebakaran untuk memastikan keamanan.
  3. Nilai Tambah Properti – Gedung yang memiliki SLF lebih dipercaya oleh penyewa, investor, maupun mitra bisnis.
  4. Kemudahan Perizinan Lain – Banyak izin operasional bisnis membutuhkan SLF sebagai syarat utama.

Apa yang Kami Tawarkan?

Sebagai penyedia Jasa Perizinan SLF, kami membantu klien mengurus seluruh proses pengajuan hingga penerbitan Sertifikat Laik Fungsi, meliputi:

  • Konsultasi awal mengenai kebutuhan dokumen.
  • Pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan persyaratan (IMB/PBG, gambar as-built, laporan teknis, dll).
  • Pendampingan survey lapangan oleh tim ahli.
  • Koordinasi dengan dinas terkait.
  • Pengurusan hingga sertifikat resmi terbit.

Keunggulan Menggunakan Jasa Kami

  • Proses Cepat & Efisien – Kami memahami alur birokrasi sehingga pengurusan menjadi lebih lancar.
  • Tenaga Profesional – Ditangani oleh tim konsultan berpengalaman di bidang konstruksi dan perizinan.
  • Transparansi Biaya – Estimasi biaya jelas dan disesuaikan dengan skala bangunan.
  • Legal & Terpercaya – Semua proses sesuai dengan aturan pemerintah daerah.

Siapa yang Membutuhkan SLF?

  • Gedung perkantoran
  • Pusat perbelanjaan / mall
  • Rumah sakit & fasilitas kesehatan
  • Hotel & apartemen
  • Gedung sekolah & kampus
  • Pabrik & gudang industri

Dengan layanan Jasa Perizinan SLF dari kami, Anda tidak perlu repot menghadapi proses administrasi yang rumit. Kami siap membantu mulai dari konsultasi, pengurusan dokumen, hingga sertifikat resmi diterbitkan oleh pemerintah.

Segera hubungi kami untuk informasi lebih lanjut

Jasa Pembuatan SLF

Jasa Pembuatan SLF

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah daerah (biasanya melalui Dinas Cipta Karya atau Dinas Perizinan) yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung sudah layak digunakan sesuai fungsi dan ketentuan teknis bangunan.

Kalau kamu mencari jasa pembuatan SLF, biasanya layanan ini ditawarkan oleh konsultan perizinan, kontraktor, atau perusahaan jasa pengurusan legalitas bangunan. Layanan mereka biasanya meliputi:

  1. Pemeriksaan dokumen teknis bangunan (IMB/PBG, gambar teknis, struktur, arsitektur, MEP, dll).
  2. Inspeksi fisik bangunan (struktur, utilitas, proteksi kebakaran, aksesibilitas, lingkungan).
  3. Pengurusan ke dinas terkait sampai keluarnya sertifikat SLF.

Syarat umum pengurusan SLF:

  • Salinan IMB atau PBG.
  • Gambar as-built drawing.
  • Hasil uji teknis (struktur, listrik, plumbing, proteksi kebakaran).
  • Dokumen pendukung lain sesuai peraturan daerah.

Estimasi waktu: 14 – 30 hari kerja (tergantung kelengkapan dokumen).
Estimasi biaya: bervariasi, biasanya mulai Rp10 juta – Rp50 juta tergantung skala bangunan dan jasa konsultan.

Untuk Informasi Pembuatan SLF Segera Hubungi Kami 08772305807

Jangan lupa kunjungi artikel lainnya: Jasa Perizinan SLF

Jasa Pengurusan SLF di Jakarta

Jasa Pengurusan SLF Terpercaya dan Profesional – Damarbirawa

Berikut ini merupakan rincian dari jasa pengurusan SLF di daerah Jakarta  dan daerah seluruh Indonesia, terlampir persyaratan dan tata caranya, apabila informasi dibawah ini kurang jelas silahkan menghubungi kami, atau masuk ke halaman Layanan pasti akan dibantu sampai keluar dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) nya.

Persyaratan Dokumen SLF (Sertifikat Laik Fungsi)Dokumen Utama

  • Surat permohonan di atas kop instansi atau perusahaan bagi yang berbadan usaha, ditandatangani oleh Penanggung Jawab Instansi/Perusahaan (Materai 10.000).
  • Formulir Permohonan Sertifikat Laik Fungsi.
  • Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen.

Identitas dan Dokumen Legal

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotokopi Akte Perusahaan.
  • Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah.
  • Fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk lahan lebih dari 5.000 m2.

Dokumen Teknis dan Perizinan

  • Fotokopi Izin Bangunan terdahulu (IMB, IPB, KMB, SLF).
  • Gambar Arsitektur lampiran SK IMB dan Perizinan Terakhir (1 set).
  • Keterangan Rencana Kota (KRK) & RTLB yang menjadi lampiran IMB (3 set).
  • Laporan Direksi Pengawas oleh Pengawas yang memegang Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk SLF Pertama (3 set).
  • Laporan Kajian Teknis oleh Pengkaji yang memegang IPTB untuk SLF Perpanjangan (3 set).

Dokumen Tambahan

  • Foto SRAH/Kolam Resapan dan Foto Tampak Bangunan minimal 2 sisi.
  • Surat Pernyataan telah membuat SRAH/Kolam Resapan.
  • Legalisir Fotokopi IPTB bidang tertentu (Arsitektur, Konstruksi, Instalasi, dll.).
  • Gambar (As built drawing) hasil pelaksanaan bangunan (3 set dan dalam bentuk CD format CAD).
  • Rekomendasi dari Dinas Penataan Kota dan instansi terkait.
  • Rekomendasi Keselamatan Kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran.
  • Ijin Penggunaan Instalansi dan Peralatan (Petir, Lift, Genset, dll.).
  • Surat kesanggupan pembayaran retribusi.
  • Surat Kuasa dan Fotokopi KTP yang dikuasakan.

Jasa Lainnya Selain Jasa Pengurusan SLF di Damarbirawa

Selain jasa pengurusan SLF kami sebagai konsultan di perizinan gedung , Kami mempunyai Layanan Lingkup Bidang Konsultan antara lain :

  1. Izin K3 diproses melalui Disnakertrans.
  2. Untuk Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK/RKK), perizinan dilakukan di DPMPTSP & DAMKAR.
  3. DPMPTSP juga menjadi instansi yang berwenang dalam penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  4. Proses perizinan Pembuangan Air Limbah perlu diurus sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Bagi perusahaan yang ingin menampilkan promosi, wajib mengurus Izin Reklame.
  6. Terakhir, Dinas Cipta Karya menerbitkan Izin Keterangan Selesai Membangun.