Grand Palace

Mengapa Perlu Audit Struktur Bangunan?

Jasa Struktur Audit Bangunan

Audit struktur bangunan dilakukan setelah terjadi perubahan fungsi atau adanya kerusakan pada elemen bangunan. Tujuannya adalah menilai kelayakan, kekuatan, serta keamanan struktur agar tetap sesuai standar.

Kondisi yang Membutuhkan Struktur Audit

Audit struktur biasanya dilakukan jika terjadi perubahan atau kerusakan berikut:

  • Penurunan pondasi atau lantai.
  • Kerusakan pada balok.
  • Munculnya pola retak pada elemen struktur.
  • Dampak bencana seperti kebakaran, banjir, atau angin puting beliung.
  • Perubahan arsitektural, misalnya penambahan atau renovasi bangunan.

Pengujian dan Penilaian Kelayakan

Audit juga dilakukan akibat pertambahan umur bangunan, perubahan peraturan, atau adanya rencana penambahan struktur. Hal ini berfungsi sebagai kontrol kelayakan agar bangunan tetap aman dan sesuai aturan.

Dalam rencana peninjauan ulang dan renovasi, sering ditemukan masalah teknis. Misalnya, keretakan pada plat lantai yang menyebabkan kebocoran di ruang kerja. Untuk itu, dilakukan audit struktur komprehensif guna menilai kekuatan elemen struktur terhadap perubahan dan kebutuhan perkuatan.

Hasil Audit dan Sistem Perbaikan

Dari hasil observasi, ditentukan sistem perbaikan yang efektif, efisien, dan ekonomis sesuai kondisi lapangan. Dengan cara ini, struktur bangunan dapat kembali berfungsi optimal tanpa membebani biaya berlebih.

Pengujian Beton pada Audit Struktur

Pengujian beton dilakukan sebagai bagian dari kontrol mutu bangunan. Ada dua metode pengujian:

  1. Destructive – menguji dengan merusak sebagian elemen struktur.
  2. Non-Destructive – menguji tanpa merusak elemen bangunan.

Dalam penelitian ini digunakan metode Non-Destructive. Alat yang dipakai adalah Ultrasonic Pulse Velocity merk Proceq Type Pundit Lab+, yang dapat mengukur kualitas beton tanpa merusaknya.

Green Lake Sunter

Jasa Audit Struktur Bangunan

Audit struktur bangunan merupakan suatu metode evaluasi terkait kondisi dan kekuatan elemen struktur pada bangunan. Kondisi dan kekuatan pada struktur bangunan dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti kondisi bangunan yang sudah tua dan tulangan beton yang sudah mengalami karatan.

Audit struktur bangunan bertujuan untuk mengidentifikasi kerusakan pada struktur bangunan seperti keretakan dan kerusakan lainnya yang dapat membuat bangunan tidak kokoh dan roboh. Kondisi bangunan yang tidak kokoh tentu sangat membahayakan bagi orang-orang sekitar yang melakukan produktivitas didalam gedung maupun disekitarnya.

MANFAAT AUDIT STRUKTUR BANGUNAN

Audit merupakan langkah terbaik untuk mengidentifikasi kerusakan pada semua struktur bangunan secara menyeluruh. Audit struktur menggunakan metode Non-Destructive Test (NDT) yang dapat melakukan pengujian kepada objek tanpa merusaknya. Selain itu, ada beberapa manfaat lainnya seperti:

  • Efisiensi Biaya

Melakukan pengujian struktur bangunan lebih dini, dapat menghindari resiko yang lebih besar dan akan memakan lebih banyak biaya. Oleh karena itu, pengujian struktur bangunan sangat dapat diandalkan karena menggunakan metode NDT yang tidak merusak objek dan tentunya akan hemat biaya.

  • Keamanan Bangunan

Sudah tentu kalau keamanan merupakan hal paling penting. Aktivitas masyarakat sekarang tidak terlepas dari bangunan, aktivitas seperti berbelanja di mall, bekerja atau aktivitas lainnya di dalam maupun di sekitar bangunan. Oleh karena itu, pengujian ini sangat penting untuk mengetahui kondisi dan kekuatan pada bangunan.

METODE-METODE AUDIT STRUKTUR BANGUNAN

1. Ultrasonic Pulse Velocity Test
Ultrasonic Pulse Velocity Test (UPV Test) merupakan salah satu pengujian tidak merusak atau bisa disebut Non-Destructive Test yang berfungsi untuk mengidentifikasi kualitas/mutu beton dengan menggunakan pancaran/rambatan gelombang ultrasonic pada beton.

2. Hardness Test
Hardness tester atau dalam bahasa Indonesia dinamakan uji kekerasan baja merupakan suatu cara atau teknik untuk memahami kekuatan dan daya tahan sebuah benda atau material. Tetapi, kekerasan (hardness) adalah suatu sifat mekanik dari suatu material di samping sifat jasmani dan teknologi yang di miliki.

3. Rebar Scan

Rebar scan dapat menjadi sebuah solusi pengujian untuk dapat mengetahui kondisi dari beton bangunan, pengujian menggunakan sebuah alat scanner yang akan digunakan pada permukaan beton yang diuji agar dapat diketahui ketebalan pada selimut beton maupun jarak tulangan/diameter tulangan pada beton.

4. Pulse Echo Test

Pulse echo merupakan salah satu dari pengujian NDT yang menggunakan gelombang ultrasonic untuk dapat melakukan analisa dan menemukan kerusakan, gelombang ultrasonic tersebut akan melakukan analisa kerusakan pada dinding , lalu dengan gelombang ultrasonic tersebut hasil pengujian akan tampil pada monitor alat uji yang digunakan.

5. Hammer Test

Hammer Test adalah pengujian nondestruktif (NDT) untuk menilai kuat tekan beton. Alat ini memeriksa mutu beton dengan memberikan tekanan pada permukaan beton yang diuji.

6. Coredrill

Core drill adalah pengujian beton dengan mengambil sampel silinder beton dari pondasi menggunakan bor khusus. Sampel ini digunakan untuk uji laboratorium.

Mask-Group-43@2x

Apa itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?

Membeli hunian memang tidak semudah membeli mobil atau motor. Ada banyak hal yang perlu diurus sebelum properti tersebut resmi menjadi hak dan milik Anda. Jadi, sebelum memutuskan membeli hunian, ada baiknya Anda memastikan apakah pengembang telah mengantongi kelengkapan surat izin dan sertifikasi. Salah satu dokumen yang wajib dimiliki pengembang adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Anda tentu tidak ingin kan berurusan dengan pengembang abal-abal? Jika pengembangnya saja bermasalah, bukan tidak mungkin hunian yang sudah terlanjur Anda beli menimbulkan masalah di kemudian hari.

Untuk itu, Rumah.com akan membahas langkah-langkah dan cara mengurus SLF agar Anda tidak kesulitan di kemudian hari nanti. Beberapa poin penting yang akan dibahas dalam artikel ini adalah:

  • Pengertian SLF
  • Persyaratan mengajukan SLF
  • Biaya pengajuan SLF

Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi?

(SLF) merupakan sertifikat terhadap bangunan yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa digunakan secara legal.

Begitu pentingnya SLF sehingga pengembang yang tidak memiliki sertifikat ini tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, dan tidak dapat memungut biaya layanan dari penghuni.

Dengan kepemilikian SLF, pengembang bisa melakukan proses penyerahan hak milik kepada pembeli, memulihkan masing-masing unit dan membuat akta akuisisi.

  • Dasar hukum SLF

Dikutip dari laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum, dasar hukum SLF adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu Peraturan Nomor 19 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan SLF.

Peraturan tersebut dimaksudkan untuk menertibkan penyelenggaraan bangunan gedung, memberikan percepatan dan kemudahan, serta untuk meningkatan pelayanan atas perizinan gedung. Adapun pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan, di antaranya meliputi kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta perawatan dan pemeliharaan.

Urusan legalitas pada saat membeli rumah atau properti memang tidak bisa diremehkan. Pahami jenis sertifikat rumah dan properti berikut ini :

Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi

SLF diklasifikasikan menjadi 4 kategori yang didasarkan menurut jenis dan luasan bangunan. Keempat kategori tersebut adalah:

  1. Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
  2. Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
  3. Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m²
  4. Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m²

Di ambil dari laman resmi Pemda DKI Jakarta, ada beberapa persyaratan untuk mengurus SLF. Sebagai catatan, persyaratan mengurus SLF mungkin berbeda-beda sesuai ketetapan pemerintah daerah. Namun secara garis besar adalah sebagai berikut:

Persyaratan Rincian Dokumen

  1. Surat permohonan mengajukan SLF
  2. Fotokopi indentitas pemohon atau penangung Jawab

1. WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor

3. Jika bukan perseorangan, fotokopi akta Badan Hukum atau Badan Usaha

1. Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang)

2. SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh instansi terkait

3. NPWP Badan Hukum

4. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah

1. Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Pakai

2. Surat Perjanjian Kerjasama antara pemilik tanah atau bangunan dan pengelola bangunan, yang telah disahkan notaris

5. Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)

Yang terdiri dari:

1. Surat Keputusan IMB

2. Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) / Blokplan Lampiran IMB

3. Gambar arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB

6. Berita acara telah disetujui selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB

6. Laporan Direksi Pengawas

Lengkap satu set yang terdiri dari:

1. Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Dewan Pengawas yang diikuti Anggota Dewan Pengawasnya

2. Fotokopi TDR / SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja / SIPTB Direktur Pengawas

3. Laporan Lengkap Direksi

4. Surat Pernyataan dari Koordinator Dewan Pengawas bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB

7. Hardcopy dan softcopy gambar as build drawing

8. Untuk bangunan sedang dan tinggi, harus dilengkapi dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan

Instalasi kelengkapan bangunan antara lain:

1. Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik Cadangan / Genset

2. Instalasi Kebakaran (alarm sistem, instalasi pemadaman api, hydran, dsb.)

3. Instalasi Transportasi Dalam Gedung (Lift)

4. Instalasi Tata Udara Dalam Gedung (AC)

5. Instalasi Penyalur Petir, dsb.

9. Foto bangunan

10. Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah diselesaikan dengan gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya

Biaya Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi

Setelah persyaratan dokumen telah lengkap, Anda dapat segera mengajukan SLF. Setiap pengembang atau pemilik gedung dapat mengajukan permintaan SLF melalui Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat Kecamatan, Suku Dinas, atau Dinas terkait di daerahnya.

Pemerintah daerah akan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan penerbitan SLF. Apabila persyaratan permohonan telah lengkap, maka SLF akan diterbitkan paling lama 3 hari setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

Apabila persyaratan belum lengkap, maka pemerintah daerah menyampaikan bahwa SLF tidak dapat diterbitkan.

Adapun biaya pengurusan SLF adalah gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tetang bangunan gedung. Pembebasan biaya ini karena SLF merupakan sebuah jaminan yang diberikan pemerintah daerah terhadap kelayakan dan keamanan bangunan yang akan ditempati ataupun disinggahi masyarakat.