Jasa Perizinan SIMBG

Jasa Perizinan SIMBG


SIMBG adalah platform resmi dari pemerintah Indonesia yang digunakan untuk mengurus perizinan bangunan secara online, mulai dari:

  • PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),
  • SLF (Sertifikat Laik Fungsi),
  • SBKBG (Sertifikat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung),
  • hingga perizinan terkait lainnya.

Melalui SIMBG, proses perizinan menjadi lebih transparan, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengapa Perizinan Melalui SIMBG Penting?

  1. Legalitas Resmi – Semua perizinan bangunan wajib dilakukan melalui SIMBG sesuai aturan pemerintah.
  2. Kemudahan Akses – Pengajuan dapat dilakukan secara online tanpa harus bolak-balik ke instansi.
  3. Transparansi Proses – Status permohonan dapat dipantau langsung di sistem.
  4. Kepatuhan Regulasi – SIMBG sudah terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission), sehingga mendukung izin usaha dan operasional perusahaan.

Layanan Jasa Perizinan SIMBG dari Kami

Kami membantu klien dalam setiap tahap pengurusan perizinan melalui SIMBG, di antaranya:

  • Konsultasi awal mengenai kebutuhan izin bangunan.
  • Persiapan dokumen teknis dan administrasi sesuai persyaratan.
  • Pendampingan input data dan dokumen ke sistem SIMBG.
  • Koordinasi dengan instansi terkait hingga izin resmi terbit.
  • Layanan lengkap untuk PBG, SLF, dan sertifikat bangunan lainnya.

Keunggulan Menggunakan Jasa Kami

  • Berpengalaman – Ditangani oleh tim profesional yang memahami regulasi dan alur birokrasi.
  • Proses Lebih Cepat – Kami membantu meminimalisir kendala teknis dan administratif.
  • Pendampingan Lengkap – Mulai dari persiapan dokumen hingga penerbitan izin.
  • Legal & Terpercaya – Seluruh proses sesuai dengan aturan pemerintah pusat maupun daerah.

Siapa yang Membutuhkan Jasa Perizinan SIMBG?

  • Pemilik gedung perkantoran
  • Developer perumahan / apartemen
  • Pusat perbelanjaan / mall
  • Rumah sakit, sekolah, dan universitas
  • Pabrik & gudang industri
  • Bisnis properti dan konstruksi

Dengan Jasa Perizinan SIMBG dari perusahaan kami, Anda tidak perlu khawatir dengan kerumitan administrasi dan teknis dalam pengajuan izin bangunan. Tim kami siap membantu agar perizinan Anda berjalan lancar, cepat, dan sesuai ketentuan.


Hubungi kami untuk mendapatkan informasi-informasi lebih lanjut

Jasa Pembuatan SIMBG

Jasa Pembuatan SIMBG

Proses jasa pembuatan SIMBG adalah :

  1. Pembuatan akun dan pengurusan dokumen di sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang dikelola Kementerian PUPR?
  2. Atau lebih ke jasa pembuatan aplikasi/software mirip SIMBG (custom sistem informasi untuk perizinan/administrasi gedung)?

Karena kalau maksudnya nomor (1), perlu diketahui: pembuatan SIMBG (perizinan PBG, SLF, dan sebagainya) harus dilakukan langsung oleh pemohon melalui situs resmi simbg.pu.go.id. Jasa pihak ketiga yang menjanjikan bisa membuatkan SIMBG biasanya hanya berupa konsultan pendamping (arsitek/insinyur bersertifikat) untuk mengurus dokumen teknis, gambar rencana, hingga syarat administrasi. SIMBG sendiri tidak bisa dibuatkan oleh orang sembarangan karena harus sesuai dengan aturan pemerintah dan peraturan daerah.

Kalau maksudnya nomor (2), yaitu pembuatan aplikasi/web sistem informasi manajemen mirip SIMBG, itu bisa dibuat oleh software house/developer, dengan fitur seperti:

  • Manajemen perizinan
  • Upload dokumen teknis
  • Alur verifikasi dan persetujuan
  • Notifikasi progres
  • Integrasi pembayaran retribusi

👉 Jadi saya perlu tahu dulu, Anda mencari jasa konsultan/pengurusan izin SIMBG resmi, atau jasa pembuatan aplikasi/software seperti SIMBG?

Untuk Informasi Pembuatan SIMBG Segera Hubungi Kami 085772305807

Sanksi Bangunan Yang Tidak Memiliki Ijin SLF

Sanksi Bangunan Yang Tidak Memiliki Ijin SLF?

Dalam Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2014 disana mempertimbangkan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tertib, sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya.

Dalam Perda Pasal 124 disebutkan bahwa,”Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam IMB dan/atau SLF dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.” Pasal tesebut memiliki beberapa poin yaitu :

  1. Peringatan tertulis
  2. Pembatasan kegiatan pembangunan
  3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
  5. Pencabutan IMB gedung
  6. Pembekuan SLF bangunan gedung
  7. Pembekuan IMB gedung
  8. Perintah pembongkaran bangunan gedung
  9. Pencabutan SLF bangunan gedung

Agar tidak ada sanksi ataupun denda sebaiknya perusahaan yang memiliki gedung untuk melakuan perjinan mengunakan konsultan terbaik di jakarta yaitu PT.Damarbiarawa